1.1
Pengertian
Kepailitan
Kata pailit berasal dari bahasa
prancis yaitu “failite” yang berarti kemacetan pembayaran dan dalam bahasa
belanda digunakan istilah “failliet”. Sedangkan dalam hukum Aglo America,
undang-undang kepailitan dikenal dengan Bankcruptcy Act.
Secara tata bahas indonesia, kepailitan
berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Sejumlah ahli ternama
pun telah memberikan pengertian komprehensif mengenai kepailitan. Adapun
ahli-ahli tersebut adalah :
1)
Memorie Van
Toelichting
”Kepailitan adalah suatu pensitaan berdasarkan
hukum atas seluruh
harta kekayaan si berutang (Debitor) guna kepentingannya bersama para
yang mengutangkan (Kreditor).”
harta kekayaan si berutang (Debitor) guna kepentingannya bersama para
yang mengutangkan (Kreditor).”
2)
Fred B.G. Tumbuan
”Kepailitan adalah sita umum yang mencakup keseluruhan
kekayaan
debitor untuk kepentingan semua Kreditornya.”
debitor untuk kepentingan semua Kreditornya.”
3)
Kartono
”Kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi
atas seluruh kekayaan si debitor (orang yang berutang) untuk kepentingan semua
Kreditor-Kreditornya (orang yang berpiutang) besama-sama, yang pada waktu si
debitor dinyatakan pailit mempunyai piutang dan untuk jumlah piutang yang
masing-masing Kreditor miliki pada saat itu.”
4) HM.N Purwosujipto
“Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit,
pailit itu sendiri adalag suatu keadaan berhenti membayar utang-utangnya dan
dalam kepailitan ini terkandung adanya sifat penyitaan umum atas seluruh
kekyaan debitor untuk kekayaan semua kreditor yang bersangkutan yang dilakukan
dengan pengawasan pemerintah.”
5)
Siti Soemarti Hartono
“Kepailitan
adalah mogok melakukan pembayaran terhadap para kreditor.”
Sementara itu di Indonesia pengertian kepailitan
tercantum didalam pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 yang mengartikan
kepailitan adalah sita umum terhadap
semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur
oleh Undang-undang.
Jadi dari pemaparan tersebut dapat kita
simpulkan bahwa kepailitan adalah suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan
untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dikarenakan debitur tersebut
tidak dapat membayar utangnya, sehingga harata
kekayaan debitur tersebut harus disita sesaui dengan peraturan undang-undang
demi melunasi hutang-hutangnya.
1.2 Dasar Hukum
Kepailitan di Indonesia
Adapun
pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa
ketentuan antara lain:
1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.
(Penyempurnaan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998).
Pada
UU No 37 Tahun 2004 yaitu Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa keberadaan
Undang-undang ini mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan, yakni :
1. Asas Keseimbangan. Undang-undang ini mengatur
beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di
satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak,
terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha. Dalam Undang-undang
ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif
tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan. Dalam kepailitan asas keadilan
mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa
keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Hal ini ditujukan untuk
menghindari kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor
lainnya.
4. Asas Integrasi. Dalam Undang-undang ini asas
integrasi mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya
merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara
perdata nasional.UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
2)
UU
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
3)
UU
No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
4)
Pasal-
Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal
1131-1134.
5)
Dan
beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun
2003), Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) ,
Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
1.3 Konsepsi Kepailitan
Menurut Para Ahli
Sejumlah ahli ternama ikut memberikan berbagai penafsiran terhadap
masalah kepailitan diantaranya adalah Sri Redjeki Hartono yang menyatakan bahwa
kepailitan adalah hak menagih bagi Kreditor terhadap transaksinya dengan
debitor sesuai dengan yang diatur didalam undang-undang yang berlaku. Menurutnya sebagaimana seperti UU
kepailitan yang dirumuskan, terdapat beberapa pihak yang terkait dalam
kepailitan yaitu pihak debitor, debitor pailit, kreditor, kurator, hakim
pengawas, dan pengadilan. Keadaan
pailit itu juga meliputi segala harta bendanya yang berada baik didalam maupun
yang di luar negeri.
Selain itu Sutan Remy Sjahdeini ikut memberikan pendapat dan
argumentasi mengenai kepailitan tetapi ia lebih memfokuskan pada tujuan dari
pemberlakuan hukum kepailitan. Menurut Remy Sjahdeini Hukum kepailitan memiliki
sejumlah tujuan penting yaitu :
1. Melindungi para Kreditor
Konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan,
bahwa “semua harta kekayaan Debitor baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baikyang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi perikatan Debitor, yaitu dengan cara memberikan fasilitas dan
prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap Debitor.
Menurut hukum Indonesia , asas jaminan tersebut dijamin oleh Pasal 1131 KUH
Perdata. Hukum kepailitan menghindar kan terjadinya saling rebut diantara para
Kreditor terhadap harta Debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa
adanya Undang-Undang Kepailitan, maka akan terjadi kreditor yang lebih kuat
akan mendapatkan bagian yang lebih banyak daripada kreditor yang lemah;
2. Menjamin agar
pembagian harta kekayaan Debitor diantara para Kreditor sesuai dengan asas pari
passu (membagi secara proporsional harta kekayaan Debitor kepada para Kreditor
Konkuren atau unsecured creditors
berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing Kreditor tersebut).
Dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin oleh Pasal 1132 KUH Perdata.
3. Mencegah agar
Debitor tidak melakukan perbuatan –perbuatan yang dapat merugikan kepentingan
para Kreditor. Dengan dinyatakan seorang Debitor pailit, maka Debitor menjadi
tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahtangankan harta
kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan
Debitor menjadi harta pailit.
4. Pada hukum kepailitan
Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada Debitor yang
beritikad baik dari para Kreditornya dengan cara memperoleh pembebasan utang.
Menurut hukum kepailitan Amerika Serikat, seorang Debitor perorangan
(individual debtor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya
tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai
harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh Likuidator tidak cukup
untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para Kreditornya, tetapi Debitor
tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut.
Menurut Sutan Remy Syahdeni, suatu Undang-undang Kepailitan juga memuat asas-asas sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing, mendorong pasar
modal, dan memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kredit luar negeri;
2. Undang-undang
kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan
Debitor;
3. Putusan pernyataan
pailit seyogianya berdasarkan persetujuan para kreditor mayoritas;
4. Permohonan
pernyataan pailit seyogianya hanya dapat diajukan terhadap Debitor yang
insolven yaitu tidak membayar utang-utangnya kepada kreditor mayoritas;
5. Sejak dimulainya
pengajuan permohonan pernyataan pailit seyogianya diberlakukakan keadaan diam
(Standstill atau stay);
6. Undang-undang
Kepailitan harus mengakui hak separatis dari kreditor pemegang hak jaminan;
7. Permohonan
pernyataan pailit harus diputuskan dalam waktu yang tidak berlarut-larut;
8. Proses
Kepailitan harus terbuka untuk umum;
9. Pengurus perusahaan
yang karena kesalahannya mengakibatkan perusahaan dinayatakan pailit harus
bertanggung jawab secara pribadi;
10.Undang-undang Kepailitan
seyogianya memungkinkan utang debitor diupayakan direstrukrisasi terlebih dahulu
sebelum diajukan permohonan pernyataan pailit;
11. Undang-undang Kepailitan
harus mengkriminalisasi kecurangan menyangkut kepailitan debitor.
Didalam prosedur permohonan pailit ke dua ahli tersebut memiliki
pendapat dan argumentasi yang sama yaitu keputusan pailit tidaknya suatu badan
usaha hanya dapat diputuskan oleh keputusan hakim di dalam pengadilan niaga
bukan oleh para kreditor, debitor maupun pihak-pihak lainya yang tidak emiliki
kekuasaan untuk dapat mementukan status pailit suatu badan usaha.
1.4 Proses Pengajuan Kepailitan
A. Syarat-syarat
Pengajuan Pailit
Berdasarkan
rumusan yang tertera dalam undang-undang kepailitan yaitu UU No. 37 tahun 2004,
bahwa pernyataan pailit merupakan suatu putusan pengadilan, maka sebelum adanya
permohonan pernyataan dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang
debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Sebelum melakukan
pengajuan permohonan pernyataan kepailitan ke pengadilan, ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu persyaratan kepailitan dan pihak-pihak yang berhak
mengajukan permohonan pernyataan pailit. Permohonan pernyataan kepailitan dapat
diajukan, jika persyaratan kepailitan telah terpenuhi. Persyaratan tersebut
antara lain debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, debitur itu tidak
membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Sementara itu menurut ketentuan
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ini menyimpulkan bahwa
permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitor hanya dapat diajukan
apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.
Debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai
dua kreditor atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditor;
2.
Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya;
3. Utang yang tidak dibayar itu
harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih. Yang dapat dinyatakan pailit adalah:
a. Orang-perorangan;
b. Peserikatan-perserikatan
dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak berbadan hukum lainnya,
c. Perseroan-perseroan,
perkumpulan-perkumpulan, dan yayasan berbadan hukum,
d. Harta Peninggalan.
B. Pihak-pihak yang Berada dalam Proses
Kepailitan
Didalam proses peradilan yang menyangkut
kelangsungan hidup dari suatu perusahaan yang tengah di uji kepailitannya
diperadilan terdapat pihak-pihak yang berada dalam proses Kepailitan tersebut.
Pihak-pihak tersebut antara lain :
1. Pihak pemohon
pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam
perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yakni pihak yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, yang dalam perkara
biasa disebut sebagai pihak penggugat (Munir Fuady, 2002:35).
Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004
tentang kepailitan dan kewajiban membayar hutang pada Pasal 2 menyebutkan bahwa
yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari
pihak berikut:
a.
Pihak Debitur itu sendiri;
b.
Salah satu atau lebih dari pihak kreditur;
c.
Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum;
d.
Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank;
e. Pihak Badan
Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek yaitu pihak
yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang
efek, dan/ atau manajer investasi, sebagaimana yang dimaksudkan dalam
perundang-undangan di bidang pasar modal.
f. Pihak Menteri
Keuangan jika debitur adalah Perusahaan Asuransi, reasuransi, Dana Pensiun atau
BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum.
2. Pihak debitur pailit
Pihak debitur pailit adalah pihak yang
memohon dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi
debitur pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak
membayar sedikitpun satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
3. Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh hakim
majelis (tidak boleh hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun tingkat
kasasi. Hanya untuk perkara perniagaan lainnya yang bukan perkara kepailitan,
untuk tingkat pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh hakim tunggal dengan
penetapan MA. Hakim majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada pengadilan
Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang diangkat menjadi Hakim
Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan MA.
4. Hakim Pengawas
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim
Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan
harta pailit (Pasal 66 Undang-undang N0. 37 Tahun 2004). Dahulu hakim pengawas
disebut Hakim Komisaris. Tugas dari hakim pengawas ini adalah untuk mengawasi
peaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan pailit hakim pengawas
ini diangkat oleh pengadilan disamping pengangkatan kurator.
Hakim pengawas
berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh
para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Dalam hal saksi tidak datang
menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara
Perdata. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang
memutuskan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada
pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau
suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke
atas dan ke bawah dari Debitur pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi
(Pasal 67 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).
5. Kurator
Kurator
merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses
perkara pailit. Dan karena peranannya yang besar dan tugasnya berat, maka tidak
sembarangan orang dapat menjadi pihak kurator.
Untuk menjadi
kurator persyaratan dan prosedurnya diatur secara ketat. Berdasar Pasal 69 UU
kepailitan, tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta
pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a.
Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ Debitur, meskipun dalam
keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian
dipersyaratkan;
b.
Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan
nilai harta pailit.
Apabila dalam
melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit
dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan dan lainya maka pinjaman tersebut harus lebih dahulu memperoleh
persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta
pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
Untuk menghadap
di sidang pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim
Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39 dan Pasal 59 ayat (3). Kurator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
a.
Balai Harta Peninggalan; atau
b.
Kurator lainnya.
Yang dapat
menjadi Kurator adalah:
a.
Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus
yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau membereskan harta pailit; dan
b.
Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang
hukum dan peraturan peryndang-undangan.
6. Panitia Kreditur
Salah saatu pihak dalam proses kepailitan
adalah apa yang disebut Panitia Kreditur yang mewakili pihak kreditur, sehingga
panitia kreditur akan memeperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak
kreditur. Dalam UU Kepailitan terdapat dua Panitia Kreditur, yaitu:
a.
Panitia Kreditur sementara (yang ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit); dan
b.
Panitia kreditur tetap yaitu yang dibentuk oleh Hakim Pengawas apabila dalam
putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur sementara.
Pada Pasal 79 UU Kepailitan, dalam
putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk
panitia kreditur sementara terdiri atas tiga orang yang dipilih dari Kreditur
yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Kreditur yang
diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan
dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal berhenti, atau meninggal,
Pengadilan harus mengganti Kreditur tersebut dengan mengangkat seorang di
antara dua calon yang di usulkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 80 menjelaskan setelah pencocokan
utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditur untuk
membentuk panitia kreditur tetap. Atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan
putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa rapat Kreditur, Hakim
Pengawas:
a.
Mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pailit telah
ditunjuk panita kreditur semntara; atau
b.
Membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia
kreditur.
Panitia kreditur setiap waktu berhak meminta
diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. Kurator wajib
memberikan kepada panitia kreditur semua keterangan yang dimintainya (Pasal
81). Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia
kreditur, untuk meminta nasihat (Pasal 82).
Sebelum mengajukan gugatan atau
meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang
diajukan atau sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia
kreditur. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber laku terhadap
sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan
perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38,
39, 59 ayat (3), 106, 107, 184 ayat (3) dan Pasal 186, tentang waktu maupun
jumlah pembagian yang harus dilakukan. Pendapat panitia kreditur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil
panitia kreditur untuk mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam
jangka waktu tujuh hari setelah pemanggilan, panitia kreditur tidak memberikan
pendapat tersebut (Pasal 83).
Kurator tidak terikat oleh pendapat
panitia kreditur. Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditur
maka Kurator dalam waktu tiga hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia
kreditur. Dalam hal panitia kreditur tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia
kreditur dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas. Dalam hal panitia kreditur
meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan
perbuatan yang direncanakan selama tiga hari (Pasal 84).
7. Pengurus
Pengurus hanya
dikenal dalam proses tundaan pembayaraan, tetapi tidak dikenal dalam proses
kepailitan. Yang dapat menjadi pengurus adalah:
a. Perorangan
atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian
khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
b.
Telah terdaftar pada departemen kehakiman.
Dengan demikian,
Balai Harta Peninggalan hanya boleh menjadi Kurator (disamping curator swasta),
tetapi Balai Harta Peninggalan tersebut tidak bisa jadi pengurus.
C. Proses Permohonan Pernyataan Pailit
1)
Prosedur Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang Kepailitan
membentuk suatu peradilan khusus yang berwenang menangani perkara kepailitan,
yaitu Pengadilan Niaga. Kedudukan Pengadilan Niaga berada di lingkungan
Peradilan Umum. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan
masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Proses permohonan putusan
pernyataan pailit diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang
Kepailitan. Prosesnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Permohonan
Kepailitan
Permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan atas permintaan seorang atau lebih para
subjek pemohon yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang
Kepailitan. Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang daerah
hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. Hal ini diatur dalam
Pasal 3 Undang-Undang Kepailitan tentang kompetensi relatif Pengadilan Niaga,
yaitu :
a. Dalam hal Debitor telah
meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang
menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
b. Apabila Debitor adalah pesero
suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
firma tersebut juga berwenang memutuskan.
c. Bagi debitur yang tidak
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi
atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang
memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia.
d. Dalam hal Debitor merupakan
badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam
anggaran dasarnya.
Pemohon juga harus menyertakan
berkas-berkas yang menjadi syarat-syarat pengajuan, antara lain :
a. Surat permohonan bermaterai
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b. Kartu Advokat.
c. Bukti yang menunjukkan adanya
perikatan (perjanjian jual – beli, hutang – piutang, putusan pengadilan,
commercial paper, faktur, kwitansi, dan lain–lain.
d. Surat Kuasa Khusus.
e. Tanda Daftar Perusahaan yang
dilegalisir oleh kantor perdagangan.
f. Perincian hutang yang tidak
dibayar.
g. Terjemahan dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi (disumpah), jika menyangkut bahasa asing.
h. Nama dan alamat masing–masing
kreditur / debitur.
Sistematika
surat permohonan pernyataan pailit pada dasarnya sama dengan surat gugatan
biasa, hanya saja dalam kepailitan perlu ditambahkan pengangkatan kurator dan
hakim pengawas. Surat permohonan setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Tempat dan tanggal permohonan
b. Alamat Pengadilan Niaga yang
berwenang
c. Identitas Pemohon dan kuasanya
d. Identitas Termohon
e. Posita (uraian alasan
permohonan), berisi :
i). uraian fakta , selain mengemukakan urutan peristiwa yang mendasar
sebisa mungkin juga diuraikan secara
jelas unsur-unsur yang memenuhi kepailitan seperti yang tertuang dalam Pasal 2
UUK, misalnya :
ü
tentang adanya utang yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih
ü
kedudukan pemohon sebagai kreditor, debitor,
atau pihak yang berwenang.
ü
tentang adanya kreditor lain.
ii). perlunya
sita jaminan, bila ada
iii). perlunya
pengangkatan kurator
iv). perlunya
pengangkatan Hakim Pengawas
f. Petitum (tututan hukum),
berisi permohonan sebagai berikut:
i). mengabulkan
permohonan pemohon;
ii). menyatakan
termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
iii).
menyatakan sah dan berharga sita jaminan, bila dimohonkan
iv). mengangkat
dan menunjuk kurator
v). menunjuk
hakim pengawas
vi). menghukum
termohon untuk membayar biaya perkara
g. Tanda tangan kuasa hukum
pemohon.
Setelah
menerima pendafaran tersebut Panitera Pengadilan kemudian mendaftarkan
permohonan pernyataan kepailitan pada tanggal permohonan dan kepada pemohon
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Hal yang perlu diingat
oleh pemohon ialah bahwa Permohonan pernyataan pailit yang diajukan sendiri
oleh kreditor ataupun debitor sendiri wajib memakai advokat yang memiliki izin
praktik beracara. Namun, apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh
Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan, tidak
diperlukan advokat. Adapun dasar yang menjadi pertimbangan ketentuan tersebut
adalah bahwa di dalam suatu proses kepailitan dimana memerlukan pengetahuan
tentang hukum dan kecakapan teknis, perlu kedua pihak yang bersengketa dibantu
oleh seorang atau beberapa ahli yang memiliki kemampuan teknis, agar segala
sesuatunya berjalan dengan layak dan wajar.
2. Penyampaian kepada Ketua
Pengadilan
Berkas
permohonan yang diterima oleh Panitera Muda Perdata dapat dibuatkan tanda
terima sementara, berupa formulir yang diisi nomor permohonan, tanggal penyerahan
permohonan, nama Penasehat Hukum yang menyerahkan, nama pemohon, tanggal
kembali ke Pengadilan, dalam hal berkas perkara belum selesai diteliti.
Pemeriksaan persyaratan serta kelengkapan permohonan dilakukan dengan cara
memberikan tanda pada formulir (check-list) sehingga apabila ada kekurangan
langsung dapat terlihat. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan pada
penasehat hukum, dengan dijelaskan supaya melengkapi surat-surat sesuai dengan
kekurangan yang tercantum dalam formulir kelengkapan berkas permohonan
(check-list). Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM (Surat Kuasa
Untuk Membayar) dalam rangkap tiga :
a. lembar pertama untuk pemohon;
b. lembar kedua untuk dilampirkan
dalam berkas permohonan;
c. lembar ketiga untuk kasir.
Biaya perkara
di Pengadilan Niaga besarnya ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Niaga. Panjar biaya perkara dibayar kepada kasir; Kasir setelah
menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM dan
sekaligus mencantumkan nomor perkara baik pada SKUM maupun pada lembar pertama
surat permohonan; Setelah proses pembayaran panjar biaya perkara selesai,
petugas mencatat data–data dan memberi nomor perkara. Cara menentukan nomor
perkara didasarkan pada tata urutan penerimaan panjar biaya perkara. Untuk
menentukan nomor perkara kasasi dan perkara Peninjauankembali, digunakan nomor
perkara awal (nomor pendaftaran pada saat diajukan pada Pengadilan Niaga);
Panitera selanjutnya paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) UUK.
3. Penetapan hari sidang
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (5) UUK, Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
permohonan pernyataan pailit didaftarkan wajib mempelajari permohonan dan
menetapkan hari sidang.
4. Sidang Pemeriksaan
Sidang pertama
pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Menurut Pasal 6 ayat (7) UUK, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang
tersebut sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan. Penundaan ini atas permohonan debitor dan harus disertai
alasan yang cukup. Pada sidang pemeriksaan tersebut pengadilan wajib memanggil
Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor,
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan,
sedangkan apabila permohonan diajukan oleh debitor pengadilan dapat memanggil
kreditor. Hal ini dilakukan jika terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi
atau tidak. Pemanggilan oleh pengadilan ini dilakukan paling paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum sidang pertama pemeriksaan dilaksanakan. Sidang ini
selanjutnya berjalan sebagaimana proses beracara perdata biasa, hanya saja
proses beracara di Pengadilan Niaga hanya berlaku dengan tulisan atau surat (schiftelijke
procedure). Acara dengan surat berarti bahwa pemeriksaan perkara pada pokoknya
berjalan dengan tulisan. Akan tetapi, kedua belah pihak mendapat kesempatan
juga untuk menerangkan kedudukannya dengan lisan. Dalam persidangan ini pemohon
harus hadir, Apabila dalam sidang pertama Pemohon tidak hadir, padahal
panggilan telah disampaikan secara sah (patut), maka perkara dinyatakan gugur.
Apabila Pemohon menghendaki, dapat mengajukan-nya lagi sebagai perkara baru.
Jika Termohon tidak datang dan tidak ada bukti bahwa panggilan telah
disampaikan kepada Termohon maka sidang harus diundur dan Pengadilan harus
melakukan panggilan lagi kepada Termohon. Selama putusan atas permohonan
pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia,
Bapepam, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan
untuk :
a. meletakkan sita jaminan
terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor ; atau
b. menunjuk kurator sementara
untuk mengawasi :
1) pengelolaan usaha debitor; dan
2) pembayaran kepada debitor,
pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan
wewenang kurator
Pengadilan
hanya dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila hal tersebut diperlukan
guna melindungi kepentingan kreditor. Ratio legis (logika ketentuan) dari norma
ini adalah agar dalam proses kepailitan sebelum putusan dijatuhkan harta yang
dimiliki debitor pailit tidak dialihkan atau ditransaksikan, sehingga
kemungkinan jika dialihkan atau ditransaksikan bisa merugikan kreditor nantinya.
Dalam hukum kepailitan memang dikenal instrumen hukum yang namanya actio
pauliana, yakni suatu gugatan pembatalan atas transaksi yang dilakukan oleh
debitor pailit yang merugikan kreditor. Namun, instrumen actio pauliana ini
jauh lebih rumit dan dalam praktik belum pernah ada gugatan actio pauliana yang
dikabulkan hakim. Jika dibandingkan dengan hukum kepailitan di Amerika Serikat,
disana berlaku ketentuan "automatic stay", yakni begitu debitor
diajukan pailit maka secara otomatis semua harta debitor dalam keadaan stay
(diam) tidak boleh ditransaksikan apapun. Jadi di Amerika tidak diperlukan
adanya sita jaminan tersebut. Proses beracara di Pengadilan Niaga dalam
permohonan kepailitan menganut sistem pembuktian sederhana sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (4)UUK, Pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga
berlangsung lebih cepat, hal ini dikarenakan Undang-Undang Kepailitan
memberikan batasan waktu proses kepailitan. Selain itu, lebih cepatnya waktu
pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga antara lain dipengaruhi oleh sistem
pembuktian yang dianut, yaitu bersifat sederhana atau pembuktian secara sumir,
ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang
terbukti secara sederhana bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah
terpenuhi. Pembuktian hanya meliputi syarat untuk dapat dipailitkan yaitu,
adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya kreditor yang
lebih dari satu serta adanya fakta bahwa debitor atau termohon pailit telah
tidak membayar utangnya. Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim
niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya.
Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan itu adalah perkara perdata
biasa. Jika suatu perkara dikategorikan hakim niaga sebagai perkara yang
pembuktiannya berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan
kewenangan Pengadilan Niaga.
5. Putusan Hakim
Menurut Pasal 8
ayat (5), putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit
didaftarkan. Inilah yang membedakan antara Pengadilan Niaga dan Peradilan umum
dimana Hakim diberi batasan waktu untuk menyelesaikan perkara. Putusan atas
permohonan pernyataan pailit diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan harus memuat pasal tertentu dari
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan pertimbangan hukum dan
pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis (dissenting
opinion). Secara umum isi dan sistematika putusan juga sama dengan putusan pada
perkara perdata yang meliputi :
a. Nomor putusan
b. Kepala putusan “ Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
c. Identitas pemohon pailit dan
kuasa hukumnya, serta termohon pailit dan kuasa hukumnya
d. Tentang duduk perkaranya
e. Tentang Pertimbangan Hukumnya
f. Amar Putusan
g. Tanda tangan Majelis Hakim dan
Panitera
Perlu diketahui
bahwa menurut Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Kepailitan, putusan atas
permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga dapat dilaksanakan lebih
dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut masih diajukan upaya hukum atau
putusan tersebut bersifat serta merta. Undang-Undang Kepailitan mewajibkan
kurator untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya untuk mengurus dan
atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan pernyataan pailit
ditetapkan. Meskipun putusan pailit tersebut di kemudian hari dibatalkan oleh
suatu putusan yang secara hierarkhi lebih tinggi. Semua kegiatan pengurusan dan
pemberesan oleh kurator yang telah dilakukan terhitung sejak putusan kepailitan
dijatuhkan hingga putusan tersebut dibatalkan, tetap dinyatakan sah oleh
undang-undang. Salinan putusan Pengadilan selanjutnya wajib disampaikan oleh
juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan
permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3
(tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit
diucapkan.
D. Akibat
Hukum Pernyataan Pailit
Suatu Putusan
Pernyataan pailit mengubah status hukum debitor menjadi tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak
putusan pernyataan pailit diucapkan. Akibat lain dari putusan pernyataan pailit
antara lain:
1. Debitor demi hukum kehilangan
haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta
pailit.
2. Kepailitan hanya mengenai
harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
3. Harta pailit diurus dan
dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dengan
pengawasan dari Hakim pengawas
4. Tuntutan dan gugatan mengenai
hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
5. Segala perbuatan debitor yang
dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan
tersebut secara sadar dilakukan debitor untuk merugikan kreditor, maka dapat
dibatalkan oleh kurator atau kreditor. Istilah ini disebut dengan actio
pauliana
6. Hibah yang dilakukan Debitor
dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat
membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau
patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
Kreditor.
7. Perikatan selama kepailitan
yang dilakukan debitor, apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa
diteruskan. Namun apabila perikatan itu merugikan,maka kerugian sepenuhnya
ditanggung oleh debitor secara pribadi,atau perikatan itu dapat dimintakan
pembatalan.
8. Hak eksekusi kreditor dan
pihak ketiga untuk menuntut yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau
kurator, ditangguhkan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
9. Hak untuk menahan benda milik
debitor (hak retensi) tidak hilang
10. Kepailitan suami atau istri
yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan
persatuan harta tersebut.
Harta pailit
ini meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit
diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Harta tersebut
pengurusannya beralih ke tangan kurator. Namun, tidak semua harta kekayaan
debitor dalam disita dalam kepailitan. Pasal 22 UUK menyebutkan, ada tiga jenis
kekayaan debitor yang tidak termasuk ke dalam harta pailit, yaitu :
1. benda, termasuk hewan yang
benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya,
perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat
tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan
bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang
terdapat di tempat itu;
2. segala sesuatu yang diperoleh
Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau
jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang
ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
3. uang yang diberikan kepada
Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Sebagaimana
telah disebutkan di atas tadi bahwa dengan dikeluarkannya putusan pernyataan
pailit tersebut, debitor terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat demi hukum
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam
harta pailit. Namun, perlu diketahui juga bahwasannya putusan pernyataan pailit
tidak mengakibatkan debitor kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan
hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan
kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja. Kewenangan
debitor itu selanjutnya diambil alih oleh kurator yang diangkat oleh pengadilan,
dengan diawasi oleh seorang Hakim Pengawas. Pengangkatan tersebut harus
ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit. Pelaksanaan pengurusan harta pailit
oleh kurator bersifat seketika, dan berlaku saat itu pula terhitung sejak
tanggal putusan ditetapkan meskipun terhadap putusan itu kemudian diajukan
kasasi atau peninjauan kembali.
Sesudah
pernyataan pailit tersebut maka segala perikatan yang dibuat debitor dengan
pihak ketiga tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali bila
perikatan-perikatan tersebut mendatangkan kuntungan bagi harta pailit atau
dapat menambah harta pailit. Oleh karena itu, gugatan-gugatan yang diajukan
dengan tujuan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit, selama
dalam kepailitan, yang secara langsung diajukan kepada debitor pailit, hanya
dapat diajukan dalam bentuk laporan untuk pencocokan atau rapat verifikasi.
Segala tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus
diajukan oleh atau terhadap kurator. Begitu pula mengenai segala eksekusi pengadilan
terhadap harta pailit. Eksekusi pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan
debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan, kecuali
eksekusi itu sudah sedemikian jauh hingga hari pelelangan sudah ditentukan,
dengan izin hakim pengawas kurator dapat meneruskan pelelangan tersebut.
Lalu, tentang
perkara yang sedang berjalan atau suatu tuntutan hukum yang sedang berjalan
dimana debitor menjadi Penggugat dimana ia sudah tidak cakap lagi, maka di sini
pihak tergugat dapat memohon agar perkara tersebut ditanguhkan terlebih dahulu
untuk memanggil kurator guna mengambil alih perkara. Namun, bila kurator tidak
mengindahkan panggilan tersebut, maka tergugat berhak memohon agar perkara itu
digugurkan saja. Pada dasarnya dengan diucapkannya putusan pailit terhadap
debitor, semua tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya yang bertujuan untuk
memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkara yang sedang
berjalan menjadi gugur demi hukum. Dalam hal perkara tersebut dilanjutkan oleh
kurator, maka kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang
dilakukan oleh debitor sebelum debitor dinyatakan pailit.
Terhadap
perjanjian timbal balik yang dilakukan oleh debitor dimana debitor sendiri
belum memenuhi perjanjian atau baru dipenuhi sebagian, maka pihak pihak yang
mengadakan perjanjian dengan debitor dapat meminta kepada kurator untuk
memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam
jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak yang bersangkutan. Bila
kesepakatan tentang jangka waktu itu tidak tercapai, maka Hakim Pengawaslah
yang menetapkan jangka waktu yang dimaksud. Kurator yang sangup melanjutkan
perjanjian itu harus memberikan kepastian dengan memberi jaminan untuk
melaksanakan perjanjian tersebut. Bila yang terjadi sebaliknya, dimana kurator
tidak mau melanjutkan perjanjian itu, maka perjanjian tersebut berakhir, untuk
menuntut haknya, pihak yang bersangkutan dapat menjadi kreditor konkuren.
Mengenai
perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh debitor pailit, dimana debitor
menjadi pihak yang menyewa maupun pihak yang menyewakan, maka perjanjian sewa
menyewa itu dapat dihentikan tentu dengan syarat harus ada pemberitahuan
terlebih dahulu menurut adat kebiasaan setempat. Bila ternyata uang sewa telah
dibayar di muka, maka perjanjian sewa ini tidak dapat dihentikan lebih awal
sebelum berakhirnya jangka watu yang telah dibayar dan sejak putusan pailit itu
diucapkan maka uang sewa masuk ke dalam harta pailit.
Hal lain yang
patut menjadi perhatian ialah tentang nasib pekerjan yang bekerja untuk
debitor. Kita ketahui dengan putusan pailit itu dapat dipastikan akan terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran. Di Indonesia sendiri
masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Undang-Undang memberikan jaminan hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha karena dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan sendiri juga diatur mengenai masalah Pemutusan Hubungan Kerja
yang terjadi karena perusahaan mengalami pailit. Dalam Pasal 165 Undang-Undang
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Itu
artinya uang menjadi hak para pekerja yang PHK karena perusahaan pailit sebesar
sebagai berikut :
1. Uang Pesangon, paling sedikit
sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun , 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8
(delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Uang Penghargaan masa kerja,
ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
3. Uang Penggantian hak yang
seharusnya diterima
a. cuti tahunan
yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut Pasal
39 UUK, pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan debitor atau justru ia
dapat diberhentikanoleh kurator, pemberhentian tersebut setelah ada
pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya. Sejak
putusan pailit itu pula upah yang terutang baik sebelum maupun sesudah putusan
pailit menjadi utang harta pailit.
Bagaimana jika
debitor pailit itu seorang suami atau istri, Pasal 62 Undang-Undang Kepailian
menyatakan bahwa dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau
suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang
merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Jika benda milik istri atau suami
telah dijual oleh suami atau istri dan harganya belum dibayar atau uang hasil
penjualan belum tercampur dalam harta pailit maka istri atau suami berhak
mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut. Untuk tagihan yang bersifat
pribadi terhadap istri atau suami maka kreditor terhadap harta pailit adalah
suami.
Istri atau
suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjiakan dalam
perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau istri yang dinyatakan
pailit , demikian juga kreditor suami atau istri yang dinyatakan pailit tidak
berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan kepada
istri atau suami yang dinyatakan pailit. Kepailitan suami atau istri yang dalam
suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta
tersebut. Kepailitan meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan,
sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua kreditor yang
berhak meminta pembayaran dari harta persatuan. Dalam hal suami atau istri yang
dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka
benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk
membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit.
Menurut Munir
Fuady, akibat yuridis kepailitan tersebut berlaku kepada debitor dengan dua
metode pemberlakuan, yaitu :
1. Berlaku Demi Hukum
Ada beberapa
akibat yuridis yang berlaku demi hukum (by the operation of law) segera setelah
pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya
kepailitan. Dalam hal seperti ini, Pengadilan Niaga, hakim pengawas, kurator,
kreditor, dan siapa pun yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat
memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis tersebut.
Misalnya, larangan bagi debitor pailit untuk meninggalkan tempat tinggalnya.
2. Berlaku Rule of Reason
Untuk
akibat-akibat hukum tertentu dari kepailitan berlaku Rule of Reason. Maksudnya
adalah bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, akan tetapi baru
berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu, setelah mempunyai alasan
yang wajar untuk diberlakukan. Pihak-pihak yang mesti mempertimbangkan
berlakunya akibat-akibat hukum tertentu tersebut misalnya kurator, Pengadilan
Niaga, Hakim Pengawas, dan lain-lain.
Perlu juga
diperhatikan bahwa berlakunya akibat hukum di atas tersebut tidaklah semuanya
sama. Ada yang perlu dimintakan oleh pihak –pihak tertentu dan ada pula
persetujuan institusi tertentu, tetapi ada juga yang berlaku karena hukum (by
operation of law) begitu putusan pailti dikabulkan oleh pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar