Sabtu, 22 Maret 2014

Makalah Kepailitan by Riko Susanto



1.1   Pengertian Kepailitan
Kata pailit berasal dari bahasa prancis yaitu “failite” yang berarti kemacetan pembayaran dan dalam bahasa belanda digunakan istilah “failliet”. Sedangkan dalam hukum Aglo America, undang-undang kepailitan dikenal dengan Bankcruptcy Act.
 Secara tata bahas indonesia, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Sejumlah ahli ternama pun telah memberikan pengertian komprehensif mengenai kepailitan. Adapun ahli-ahli tersebut adalah :
1)      Memorie Van Toelichting
Kepailitan adalah suatu pensitaan berdasarkan hukum atas seluruh
harta kekayaan si berutang (Debitor) guna kepentingannya bersama para
yang mengutangkan (Kreditor).”
2)       Fred B.G. Tumbuan
Kepailitan adalah sita umum yang mencakup keseluruhan kekayaan
debitor untuk kepentingan semua Kreditornya.”
3)      Kartono
Kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan si debitor (orang yang berutang) untuk kepentingan semua Kreditor-Kreditornya (orang yang berpiutang) besama-sama, yang pada waktu si debitor dinyatakan pailit mempunyai piutang dan untuk jumlah piutang yang masing-masing Kreditor miliki pada saat itu.”
4)      HM.N Purwosujipto
“Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit, pailit itu sendiri adalag suatu keadaan berhenti membayar utang-utangnya dan dalam kepailitan ini terkandung adanya sifat penyitaan umum atas seluruh kekyaan debitor untuk kekayaan semua kreditor yang bersangkutan yang dilakukan dengan pengawasan pemerintah.”
5)      Siti Soemarti Hartono

“Kepailitan adalah mogok melakukan pembayaran terhadap para kreditor.”
Sementara itu di Indonesia pengertian kepailitan tercantum didalam pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 yang mengartikan kepailitan adalah  sita umum terhadap semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
Jadi dari pemaparan tersebut dapat kita simpulkan bahwa kepailitan adalah suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, sehingga harata kekayaan debitur tersebut harus disita sesaui dengan peraturan undang-undang demi melunasi hutang-hutangnya.

1.2  Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
1)       UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. (Penyempurnaan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998).
Pada UU No 37 Tahun 2004 yaitu Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa keberadaan Undang-undang ini mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan, yakni :
1.  Asas Keseimbangan. Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2.   Asas Kelangsungan Usaha. Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3.   Asas Keadilan. Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Hal ini ditujukan untuk menghindari kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi. Dalam Undang-undang ini asas integrasi mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2)       UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
3)       UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
4)       Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
5)       Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
1.3  Konsepsi Kepailitan Menurut Para Ahli
Sejumlah ahli ternama ikut memberikan berbagai penafsiran terhadap masalah kepailitan diantaranya adalah Sri Redjeki Hartono yang menyatakan bahwa kepailitan adalah hak menagih bagi Kreditor terhadap transaksinya dengan debitor sesuai dengan yang diatur didalam undang-undang yang berlaku. Menurutnya sebagaimana seperti UU kepailitan yang dirumuskan, terdapat beberapa pihak yang terkait dalam kepailitan yaitu pihak debitor, debitor pailit, kreditor, kurator, hakim pengawas, dan pengadilan. Keadaan pailit itu juga meliputi segala harta bendanya yang berada baik didalam maupun yang di luar negeri.
Selain itu Sutan Remy Sjahdeini ikut memberikan pendapat dan argumentasi mengenai kepailitan tetapi ia lebih memfokuskan pada tujuan dari pemberlakuan hukum kepailitan. Menurut Remy Sjahdeini Hukum kepailitan memiliki sejumlah tujuan penting yaitu :
1.  Melindungi para Kreditor Konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa “semua harta kekayaan Debitor baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baikyang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi perikatan Debitor, yaitu dengan cara memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap Debitor. Menurut hukum Indonesia , asas jaminan tersebut dijamin oleh Pasal 1131 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindar kan terjadinya saling rebut diantara para Kreditor terhadap harta Debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-Undang Kepailitan, maka akan terjadi kreditor yang lebih kuat akan mendapatkan bagian yang lebih banyak daripada kreditor yang lemah;
2.   Menjamin agar pembagian harta kekayaan Debitor diantara para Kreditor sesuai dengan asas pari passu (membagi secara proporsional harta kekayaan Debitor kepada para Kreditor Konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing Kreditor tersebut). Dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin oleh Pasal 1132 KUH Perdata.
3.  Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan –perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor. Dengan dinyatakan seorang Debitor pailit, maka Debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahtangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan Debitor menjadi harta pailit.
4.  Pada hukum kepailitan Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditornya dengan cara memperoleh pembebasan utang. Menurut hukum kepailitan Amerika Serikat, seorang Debitor perorangan (individual debtor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh Likuidator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para Kreditornya, tetapi Debitor tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut.
Menurut Sutan Remy Syahdeni, suatu Undang-undang Kepailitan juga  memuat asas-asas sebagai berikut :  
1.  Undang-Undang Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing, mendorong pasar modal, dan memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kredit luar negeri;
2.  Undang-undang kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan Debitor;
3.  Putusan pernyataan pailit seyogianya berdasarkan persetujuan para kreditor mayoritas;
4.  Permohonan pernyataan pailit seyogianya hanya dapat diajukan terhadap Debitor yang insolven yaitu tidak membayar utang-utangnya kepada kreditor mayoritas;
5.  Sejak dimulainya pengajuan permohonan pernyataan pailit seyogianya diberlakukakan keadaan diam (Standstill atau stay);
6.  Undang-undang Kepailitan harus mengakui hak separatis dari kreditor pemegang hak jaminan;
7.  Permohonan pernyataan pailit harus diputuskan dalam waktu yang tidak berlarut-larut;
8.   Proses Kepailitan harus terbuka untuk umum;
9.  Pengurus perusahaan yang karena kesalahannya mengakibatkan perusahaan dinayatakan pailit harus bertanggung jawab secara pribadi;
10.Undang-undang Kepailitan seyogianya memungkinkan utang debitor diupayakan direstrukrisasi terlebih dahulu sebelum diajukan permohonan pernyataan pailit;
11. Undang-undang Kepailitan harus mengkriminalisasi kecurangan menyangkut kepailitan debitor.
Didalam prosedur permohonan pailit ke dua ahli tersebut memiliki pendapat dan argumentasi yang sama yaitu keputusan pailit tidaknya suatu badan usaha hanya dapat diputuskan oleh keputusan hakim di dalam pengadilan niaga bukan oleh para kreditor, debitor maupun pihak-pihak lainya yang tidak emiliki kekuasaan untuk dapat mementukan status pailit suatu badan usaha.

1.4  Proses Pengajuan Kepailitan

A.      Syarat-syarat  Pengajuan Pailit
Berdasarkan rumusan yang tertera dalam undang-undang kepailitan yaitu UU No. 37 tahun 2004, bahwa pernyataan pailit merupakan suatu putusan pengadilan, maka sebelum adanya permohonan pernyataan dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Sebelum melakukan pengajuan permohonan pernyataan kepailitan ke pengadilan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu persyaratan kepailitan dan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit. Permohonan pernyataan kepailitan dapat diajukan, jika persyaratan kepailitan telah terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, debitur itu tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
 Sementara itu menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ini menyimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitor hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit mempunyai dua kreditor atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditor;
2.      Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya;
3.      Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih. Yang dapat dinyatakan pailit adalah:
a.  Orang-perorangan;
b.  Peserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak berbadan hukum lainnya,
c.  Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, dan yayasan berbadan hukum,
d.  Harta Peninggalan.
B.      Pihak-pihak yang Berada dalam Proses Kepailitan
Didalam proses peradilan yang menyangkut kelangsungan hidup dari suatu perusahaan yang tengah di uji kepailitannya diperadilan terdapat pihak-pihak yang berada dalam proses Kepailitan tersebut. Pihak-pihak tersebut antara lain :
1.    Pihak pemohon pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yakni pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat (Munir Fuady, 2002:35).
Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar hutang pada Pasal 2 menyebutkan bahwa yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut:
a.    Pihak Debitur itu sendiri;
b.    Salah satu atau lebih dari pihak kreditur;
c.    Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum;
d.   Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank;
e.   Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek yaitu pihak yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi, sebagaimana yang dimaksudkan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal.
f.   Pihak Menteri Keuangan jika debitur adalah Perusahaan Asuransi, reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum.

2.    Pihak debitur pailit
Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitpun satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

3.    Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh hakim majelis (tidak boleh hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaan lainnya yang bukan perkara kepailitan, untuk tingkat pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh hakim tunggal dengan penetapan MA. Hakim majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada pengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang diangkat menjadi Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan MA.

4.    Hakim Pengawas
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit (Pasal 66 Undang-undang N0. 37 Tahun 2004). Dahulu hakim pengawas disebut Hakim Komisaris. Tugas dari hakim pengawas ini adalah untuk mengawasi peaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan pailit hakim pengawas ini diangkat oleh pengadilan disamping pengangkatan kurator.
Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang memutuskan pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitur pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi (Pasal 67 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).
5.    Kurator
Kurator  merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses perkara pailit. Dan karena peranannya yang besar dan tugasnya berat, maka tidak sembarangan orang dapat menjadi pihak kurator.
Untuk menjadi kurator persyaratan dan prosedurnya diatur secara ketat. Berdasar Pasal 69 UU kepailitan, tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a.    Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ Debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
b.    Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan dan lainya maka pinjaman tersebut harus lebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
Untuk menghadap di sidang pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39 dan Pasal 59 ayat (3). Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
a.    Balai Harta Peninggalan; atau
b.    Kurator lainnya.
Yang dapat menjadi Kurator adalah:
a.    Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau membereskan harta pailit; dan
b.    Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan peryndang-undangan.

6.    Panitia Kreditur
Salah saatu pihak dalam proses kepailitan adalah apa yang disebut Panitia Kreditur yang mewakili pihak kreditur, sehingga panitia kreditur akan memeperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditur. Dalam UU Kepailitan terdapat dua Panitia Kreditur, yaitu:
a.    Panitia Kreditur sementara (yang ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit); dan
b.    Panitia kreditur tetap yaitu yang dibentuk oleh Hakim Pengawas apabila dalam putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur sementara.
Pada Pasal 79 UU Kepailitan, dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditur sementara terdiri atas tiga orang yang dipilih dari Kreditur yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Kreditur yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. Dalam hal berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditur tersebut dengan mengangkat seorang di antara dua calon yang di usulkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 80 menjelaskan setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditur untuk membentuk panitia kreditur tetap. Atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa rapat Kreditur, Hakim Pengawas:
a.    Mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panita kreditur semntara; atau
b.    Membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditur.
Panitia kreditur setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditur semua keterangan yang dimintainya (Pasal 81). Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditur, untuk meminta nasihat (Pasal 82).
Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditur. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ber laku terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 38, 39, 59 ayat (3), 106, 107, 184 ayat (3) dan Pasal 186, tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan. Pendapat panitia kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditur untuk mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemanggilan, panitia kreditur tidak memberikan pendapat tersebut (Pasal 83).
Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditur. Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditur maka Kurator dalam waktu tiga hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditur. Dalam hal panitia kreditur tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditur dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas. Dalam hal panitia kreditur meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama tiga hari (Pasal 84).

7.    Pengurus
Pengurus hanya dikenal dalam proses tundaan pembayaraan, tetapi tidak dikenal dalam proses kepailitan. Yang dapat menjadi pengurus adalah:
a.    Perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
b.    Telah terdaftar pada departemen kehakiman.
Dengan demikian, Balai Harta Peninggalan hanya boleh menjadi Kurator (disamping curator swasta), tetapi Balai Harta Peninggalan tersebut tidak bisa jadi pengurus.

C.      Proses Permohonan Pernyataan Pailit

1)      Prosedur Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang Kepailitan membentuk suatu peradilan khusus yang berwenang menangani perkara kepailitan, yaitu Pengadilan Niaga. Kedudukan Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Proses permohonan putusan pernyataan pailit diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Kepailitan. Prosesnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Permohonan Kepailitan
Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan atas permintaan seorang atau lebih para subjek pemohon yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan. Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Kepailitan tentang kompetensi relatif Pengadilan Niaga, yaitu :
a. Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
b. Apabila Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
c. Bagi debitur yang tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Pemohon juga harus menyertakan berkas-berkas yang menjadi syarat-syarat pengajuan, antara lain :
a. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b. Kartu Advokat.
c. Bukti yang menunjukkan adanya perikatan (perjanjian jual – beli, hutang – piutang, putusan pengadilan, commercial paper, faktur, kwitansi, dan lain–lain.
d. Surat Kuasa Khusus.
e. Tanda Daftar Perusahaan yang dilegalisir oleh kantor perdagangan.
f. Perincian hutang yang tidak dibayar.
g. Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi (disumpah), jika menyangkut bahasa asing.
h. Nama dan alamat masing–masing kreditur / debitur.
Sistematika surat permohonan pernyataan pailit pada dasarnya sama dengan surat gugatan biasa, hanya saja dalam kepailitan perlu ditambahkan pengangkatan kurator dan hakim pengawas. Surat permohonan setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Tempat dan tanggal permohonan
b. Alamat Pengadilan Niaga yang berwenang
c. Identitas Pemohon dan kuasanya
d. Identitas Termohon
e. Posita (uraian alasan permohonan), berisi :
i). uraian fakta , selain mengemukakan urutan peristiwa yang mendasar sebisa  mungkin juga diuraikan secara jelas unsur-unsur yang memenuhi kepailitan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 UUK, misalnya :
ü tentang adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
ü kedudukan pemohon sebagai kreditor, debitor, atau pihak yang berwenang.
ü tentang adanya kreditor lain.
ii). perlunya sita jaminan, bila ada
iii). perlunya pengangkatan kurator
iv). perlunya pengangkatan Hakim Pengawas
f. Petitum (tututan hukum), berisi permohonan sebagai berikut:
i). mengabulkan permohonan pemohon;
ii). menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
iii). menyatakan sah dan berharga sita jaminan, bila dimohonkan
iv). mengangkat dan menunjuk kurator
v). menunjuk hakim pengawas
vi). menghukum termohon untuk membayar biaya perkara
g. Tanda tangan kuasa hukum pemohon.
Setelah menerima pendafaran tersebut Panitera Pengadilan kemudian mendaftarkan permohonan pernyataan kepailitan pada tanggal permohonan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Hal yang perlu diingat oleh pemohon ialah bahwa Permohonan pernyataan pailit yang diajukan sendiri oleh kreditor ataupun debitor sendiri wajib memakai advokat yang memiliki izin praktik beracara. Namun, apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan, tidak diperlukan advokat. Adapun dasar yang menjadi pertimbangan ketentuan tersebut adalah bahwa di dalam suatu proses kepailitan dimana memerlukan pengetahuan tentang hukum dan kecakapan teknis, perlu kedua pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang atau beberapa ahli yang memiliki kemampuan teknis, agar segala sesuatunya berjalan dengan layak dan wajar.
2. Penyampaian kepada Ketua Pengadilan
Berkas permohonan yang diterima oleh Panitera Muda Perdata dapat dibuatkan tanda terima sementara, berupa formulir yang diisi nomor permohonan, tanggal penyerahan permohonan, nama Penasehat Hukum yang menyerahkan, nama pemohon, tanggal kembali ke Pengadilan, dalam hal berkas perkara belum selesai diteliti. Pemeriksaan persyaratan serta kelengkapan permohonan dilakukan dengan cara memberikan tanda pada formulir (check-list) sehingga apabila ada kekurangan langsung dapat terlihat. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan pada penasehat hukum, dengan dijelaskan supaya melengkapi surat-surat sesuai dengan kekurangan yang tercantum dalam formulir kelengkapan berkas permohonan (check-list). Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap tiga :
a. lembar pertama untuk pemohon;
b. lembar kedua untuk dilampirkan dalam berkas permohonan;
c. lembar ketiga untuk kasir.
Biaya perkara di Pengadilan Niaga besarnya ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Niaga. Panjar biaya perkara dibayar kepada kasir; Kasir setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM dan sekaligus mencantumkan nomor perkara baik pada SKUM maupun pada lembar pertama surat permohonan; Setelah proses pembayaran panjar biaya perkara selesai, petugas mencatat data–data dan memberi nomor perkara. Cara menentukan nomor perkara didasarkan pada tata urutan penerimaan panjar biaya perkara. Untuk menentukan nomor perkara kasasi dan perkara Peninjauankembali, digunakan nomor perkara awal (nomor pendaftaran pada saat diajukan pada Pengadilan Niaga); Panitera selanjutnya paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) UUK.
3. Penetapan hari sidang
Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) UUK, Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan wajib mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
4. Sidang Pemeriksaan
Sidang pertama pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Menurut Pasal 6 ayat (7) UUK, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang tersebut sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Penundaan ini atas permohonan debitor dan harus disertai alasan yang cukup. Pada sidang pemeriksaan tersebut pengadilan wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan, sedangkan apabila permohonan diajukan oleh debitor pengadilan dapat memanggil kreditor. Hal ini dilakukan jika terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi atau tidak. Pemanggilan oleh pengadilan ini dilakukan paling paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama pemeriksaan dilaksanakan. Sidang ini selanjutnya berjalan sebagaimana proses beracara perdata biasa, hanya saja proses beracara di Pengadilan Niaga hanya berlaku dengan tulisan atau surat (schiftelijke procedure). Acara dengan surat berarti bahwa pemeriksaan perkara pada pokoknya berjalan dengan tulisan. Akan tetapi, kedua belah pihak mendapat kesempatan juga untuk menerangkan kedudukannya dengan lisan. Dalam persidangan ini pemohon harus hadir, Apabila dalam sidang pertama Pemohon tidak hadir, padahal panggilan telah disampaikan secara sah (patut), maka perkara dinyatakan gugur. Apabila Pemohon menghendaki, dapat mengajukan-nya lagi sebagai perkara baru. Jika Termohon tidak datang dan tidak ada bukti bahwa panggilan telah disampaikan kepada Termohon maka sidang harus diundur dan Pengadilan harus melakukan panggilan lagi kepada Termohon. Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor ; atau
b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi :
1) pengelolaan usaha debitor; dan
2) pembayaran kepada debitor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator
Pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditor. Ratio legis (logika ketentuan) dari norma ini adalah agar dalam proses kepailitan sebelum putusan dijatuhkan harta yang dimiliki debitor pailit tidak dialihkan atau ditransaksikan, sehingga kemungkinan jika dialihkan atau ditransaksikan bisa merugikan kreditor nantinya. Dalam hukum kepailitan memang dikenal instrumen hukum yang namanya actio pauliana, yakni suatu gugatan pembatalan atas transaksi yang dilakukan oleh debitor pailit yang merugikan kreditor. Namun, instrumen actio pauliana ini jauh lebih rumit dan dalam praktik belum pernah ada gugatan actio pauliana yang dikabulkan hakim. Jika dibandingkan dengan hukum kepailitan di Amerika Serikat, disana berlaku ketentuan "automatic stay", yakni begitu debitor diajukan pailit maka secara otomatis semua harta debitor dalam keadaan stay (diam) tidak boleh ditransaksikan apapun. Jadi di Amerika tidak diperlukan adanya sita jaminan tersebut. Proses beracara di Pengadilan Niaga dalam permohonan kepailitan menganut sistem pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4)UUK, Pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga berlangsung lebih cepat, hal ini dikarenakan Undang-Undang Kepailitan memberikan batasan waktu proses kepailitan. Selain itu, lebih cepatnya waktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga antara lain dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut, yaitu bersifat sederhana atau pembuktian secara sumir, ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secara sederhana bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Pembuktian hanya meliputi syarat untuk dapat dipailitkan yaitu, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya kreditor yang lebih dari satu serta adanya fakta bahwa debitor atau termohon pailit telah tidak membayar utangnya. Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan itu adalah perkara perdata biasa. Jika suatu perkara dikategorikan hakim niaga sebagai perkara yang pembuktiannya berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga.
5. Putusan Hakim
Menurut Pasal 8 ayat (5), putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Inilah yang membedakan antara Pengadilan Niaga dan Peradilan umum dimana Hakim diberi batasan waktu untuk menyelesaikan perkara. Putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis (dissenting opinion). Secara umum isi dan sistematika putusan juga sama dengan putusan pada perkara perdata yang meliputi :
a. Nomor putusan
b. Kepala putusan “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
c. Identitas pemohon pailit dan kuasa hukumnya, serta termohon pailit dan kuasa hukumnya
d. Tentang duduk perkaranya
e. Tentang Pertimbangan Hukumnya
f. Amar Putusan
g. Tanda tangan Majelis Hakim dan Panitera
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Kepailitan, putusan atas permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut masih diajukan upaya hukum atau putusan tersebut bersifat serta merta. Undang-Undang Kepailitan mewajibkan kurator untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya untuk mengurus dan atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan pernyataan pailit ditetapkan. Meskipun putusan pailit tersebut di kemudian hari dibatalkan oleh suatu putusan yang secara hierarkhi lebih tinggi. Semua kegiatan pengurusan dan pemberesan oleh kurator yang telah dilakukan terhitung sejak putusan kepailitan dijatuhkan hingga putusan tersebut dibatalkan, tetap dinyatakan sah oleh undang-undang. Salinan putusan Pengadilan selanjutnya wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.

D.       Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Suatu Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum debitor menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Akibat lain dari putusan pernyataan pailit antara lain:
1. Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
2. Kepailitan hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
3. Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dengan pengawasan dari Hakim pengawas
4. Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
5. Segala perbuatan debitor yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara sadar dilakukan debitor untuk merugikan kreditor, maka dapat dibatalkan oleh kurator atau kreditor. Istilah ini disebut dengan actio pauliana
6. Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
7. Perikatan selama kepailitan yang dilakukan debitor, apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa diteruskan. Namun apabila perikatan itu merugikan,maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh debitor secara pribadi,atau perikatan itu dapat dimintakan pembatalan.
8. Hak eksekusi kreditor dan pihak ketiga untuk menuntut yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
9. Hak untuk menahan benda milik debitor (hak retensi) tidak hilang
10. Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.
Harta pailit ini meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Harta tersebut pengurusannya beralih ke tangan kurator. Namun, tidak semua harta kekayaan debitor dalam disita dalam kepailitan. Pasal 22 UUK menyebutkan, ada tiga jenis kekayaan debitor yang tidak termasuk ke dalam harta pailit, yaitu :
1. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
2. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
3. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Sebagaimana telah disebutkan di atas tadi bahwa dengan dikeluarkannya putusan pernyataan pailit tersebut, debitor terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Namun, perlu diketahui juga bahwasannya putusan pernyataan pailit tidak mengakibatkan debitor kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja. Kewenangan debitor itu selanjutnya diambil alih oleh kurator yang diangkat oleh pengadilan, dengan diawasi oleh seorang Hakim Pengawas. Pengangkatan tersebut harus ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit. Pelaksanaan pengurusan harta pailit oleh kurator bersifat seketika, dan berlaku saat itu pula terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan meskipun terhadap putusan itu kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Sesudah pernyataan pailit tersebut maka segala perikatan yang dibuat debitor dengan pihak ketiga tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan kuntungan bagi harta pailit atau dapat menambah harta pailit. Oleh karena itu, gugatan-gugatan yang diajukan dengan tujuan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit, selama dalam kepailitan, yang secara langsung diajukan kepada debitor pailit, hanya dapat diajukan dalam bentuk laporan untuk pencocokan atau rapat verifikasi. Segala tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Begitu pula mengenai segala eksekusi pengadilan terhadap harta pailit. Eksekusi pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan, kecuali eksekusi itu sudah sedemikian jauh hingga hari pelelangan sudah ditentukan, dengan izin hakim pengawas kurator dapat meneruskan pelelangan tersebut.
Lalu, tentang perkara yang sedang berjalan atau suatu tuntutan hukum yang sedang berjalan dimana debitor menjadi Penggugat dimana ia sudah tidak cakap lagi, maka di sini pihak tergugat dapat memohon agar perkara tersebut ditanguhkan terlebih dahulu untuk memanggil kurator guna mengambil alih perkara. Namun, bila kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut, maka tergugat berhak memohon agar perkara itu digugurkan saja. Pada dasarnya dengan diucapkannya putusan pailit terhadap debitor, semua tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya yang bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkara yang sedang berjalan menjadi gugur demi hukum. Dalam hal perkara tersebut dilanjutkan oleh kurator, maka kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh debitor sebelum debitor dinyatakan pailit.
Terhadap perjanjian timbal balik yang dilakukan oleh debitor dimana debitor sendiri belum memenuhi perjanjian atau baru dipenuhi sebagian, maka pihak pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitor dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dan pihak yang bersangkutan. Bila kesepakatan tentang jangka waktu itu tidak tercapai, maka Hakim Pengawaslah yang menetapkan jangka waktu yang dimaksud. Kurator yang sangup melanjutkan perjanjian itu harus memberikan kepastian dengan memberi jaminan untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Bila yang terjadi sebaliknya, dimana kurator tidak mau melanjutkan perjanjian itu, maka perjanjian tersebut berakhir, untuk menuntut haknya, pihak yang bersangkutan dapat menjadi kreditor konkuren.
Mengenai perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh debitor pailit, dimana debitor menjadi pihak yang menyewa maupun pihak yang menyewakan, maka perjanjian sewa menyewa itu dapat dihentikan tentu dengan syarat harus ada pemberitahuan terlebih dahulu menurut adat kebiasaan setempat. Bila ternyata uang sewa telah dibayar di muka, maka perjanjian sewa ini tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka watu yang telah dibayar dan sejak putusan pailit itu diucapkan maka uang sewa masuk ke dalam harta pailit.
Hal lain yang patut menjadi perhatian ialah tentang nasib pekerjan yang bekerja untuk debitor. Kita ketahui dengan putusan pailit itu dapat dipastikan akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran. Di Indonesia sendiri masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang memberikan jaminan hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha karena dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri juga diatur mengenai masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi karena perusahaan mengalami pailit. Dalam Pasal 165 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Itu artinya uang menjadi hak para pekerja yang PHK karena perusahaan pailit sebesar sebagai berikut :
1. Uang Pesangon, paling sedikit sebagai berikut :
a.  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun , 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.  masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Uang Penghargaan masa kerja, ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
3. Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Menurut Pasal 39 UUK, pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dengan debitor atau justru ia dapat diberhentikanoleh kurator, pemberhentian tersebut setelah ada pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya. Sejak putusan pailit itu pula upah yang terutang baik sebelum maupun sesudah putusan pailit menjadi utang harta pailit.
Bagaimana jika debitor pailit itu seorang suami atau istri, Pasal 62 Undang-Undang Kepailian menyatakan bahwa dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut. Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka kreditor terhadap harta pailit adalah suami.
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjiakan dalam perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau istri yang dinyatakan pailit , demikian juga kreditor suami atau istri yang dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit. Kepailitan suami atau istri yang dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Kepailitan meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua kreditor yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan. Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit.
Menurut Munir Fuady, akibat yuridis kepailitan tersebut berlaku kepada debitor dengan dua metode pemberlakuan, yaitu :
1. Berlaku Demi Hukum
Ada beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum (by the operation of law) segera setelah pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya kepailitan. Dalam hal seperti ini, Pengadilan Niaga, hakim pengawas, kurator, kreditor, dan siapa pun yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis tersebut. Misalnya, larangan bagi debitor pailit untuk meninggalkan tempat tinggalnya.
2. Berlaku Rule of Reason
Untuk akibat-akibat hukum tertentu dari kepailitan berlaku Rule of Reason. Maksudnya adalah bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, akan tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu, setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan. Pihak-pihak yang mesti mempertimbangkan berlakunya akibat-akibat hukum tertentu tersebut misalnya kurator, Pengadilan Niaga, Hakim Pengawas, dan lain-lain.
Perlu juga diperhatikan bahwa berlakunya akibat hukum di atas tersebut tidaklah semuanya sama. Ada yang perlu dimintakan oleh pihak –pihak tertentu dan ada pula persetujuan institusi tertentu, tetapi ada juga yang berlaku karena hukum (by operation of law) begitu putusan pailti dikabulkan oleh pengadilan.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar